
Artikel ini diperuntukan memenuhi tugas PKN, pesan saya sebaiknya jika kalian sudah membacanya untuk tidak setengah-setengah agar bisa menangkap jelas persoalan dan menghindari kesalahpahaman.
Saya sebagai warga indonesia, melihat keadaan indonesia dewasa ini merasa ragu atas hak hak yang harusnya saya peroleh dari kasus dan persoalan yang terjadi pada jaman now.
Apabila kita mau melihat kebelakang dan memperhatikan kasus yang terjadi, seperti persoalan mengenai;
- Meme Setya Novanto
- Video "ndeso" Kaesang Pangarep
- Status facebook Alexander Aan
Pada saat kasus setya novanto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus e-ktp yang dimana ia selalu mangkir panggilan kpk. Netizen juga andil dalam menyuarakan kritik mereka di media sosial twitter seperti membuat meme dan hastagh yang muncul; #savetianglistrik, #thepowerofsetnov, #indonesiamencaripapah. Menurut saya pribadi hal yang dilakukan mereka itu wajar dan bisa dipertanggung jawabkan karena mempunyai dasar yang kuat karena sudah diatur pada pasal 28e ayat 3 uud 1945. Tetapi seperti yang kita tau bahwa penyebar meme setya novanto dipidanakan oleh kuasa hukum setya novanto, fredrich yunadi. Lalu dimana letak kebebasan berpendapat itu? Apakah kita tidak boleh memberikan kritik untuk para pejabat pemerintah?!
Kasus yang terjadi pada kaesang putra presiden Indonesia ke-7 ini bermula ketika ia mengupload vlog pribadi di channel youtubenya dengan judul #BapakMintaProyek.
Pada video yang diunggah kaesang tersebut, ia menyinggung mengenai oknum yang meminta proyek pemerintah, dan memberi tanggapan video sekumpulan anak berteriak hal yang tak pantas. Untuk lebih lengkapnya kalian bisa lihat videonya dibawah ini.
Kaesang dilaporkan karena kata "ndeso" yang terdapat pada videonya tersebut. Dari sini kita bisa menilai apa masih ada kebebasan berpendapat di indonesia? Khususnya di Media Sosial. Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 ITE saya rasa perlu direvisi karena tidak sejalan dengan pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat.
Kasus Alexander Aan berawal dari bentuk penyampaian pemikiran dan pendapat pribadinya yang ditulis di status facebooknya, yaitu : “Kalau memang ada Tuhan, mengapa ada kejahatan, dan kemiskinan. Saya tak percaya surga serta neraka. Oleh sebab itu, sudah merupakan premis saya Tuhan itu tidak ada, dan Nabi Muhammad adalah seorang yang biadab”.
Sejumlah orang kemudian berusaha mencari siapa sebenarnya pemilik akun facebook tersebut. Kemudian dilacak oleh masyarakat, dan akhirnya ditemukan yaitu seorang pegawai PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah, yang ketika ditemukan sedang membuka akun facebooknya dimana Alex terbukti sedang membuat tulisan yaitu menghujat keberadaan Allah dengan menjadikan Al-Quran dan kisah Para Nabi sebagai kajian tulisannya. Akhirnya sekelompok pemuda yang geram membawa Alex mendatangi Kantor Bupati Dharmasraya. Kemudian mereka terlibat perdebatan, dimana Alex bersikeras bahwa apa yang dia sampaikan di akun facebooknya hanyalah merupakan pendapat pribadinya. Mendengar pernyataan tersebut, entah siapa yang mengkomandoi, pemuda yang ada dalam ruangan langsung memukul Alex sampai memar lantaran merasa kesal.
Menanggapi hal tersebut termasuk dalam kebebasan berpendapat, bisa kita lihat dari isi pasal 28e ayat 3 uud 1945.
Pasal 28E (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jika kita lihat pada ayat 1 pasal 28e bahwa setiap orang bebas memeluk agama, jadi dia bebas jika tidak percaya kepada tuhan dan memeluk agama, kemudian ujaran dia yang menghina Nabi Muhammad SAW itu pendapat dan keyakinan dia, jadi kita tidak boleh memaksakan kepercayaan seseorang.
Saya pribadi setuju dengan pandangan pembelaan tuhan menurut Sudjiwo Tejo, "Tuhan tidak perlu dibela, Tuhan itu Maha besar. Lain halnya jika kita dilarang pergi untuk beribadah."
Dengan dituliskannya artikel ini saya sekaligus menyampaikan keresahan pribadi. Bagi teman yang mengenal saya siapa dan memiliki perbedaan pandangan mengenai hal ini saya harap tidak menjadi alasan untuk menjauhi, karena perbedaan itu indah. Pelangi indah karena beraneka ragam warna.
Daftar Pustaka:
- http://akhmad-wildan.blogspot.co.id/2010/04/pasal-28-e-ayat-3.html
- http://suara-kami.blogspot.co.id/2015/05/pasal-27-ayat-3-uu-no-11-tahun-2008.html
- https://ahmadsamantho.wordpress.com/2012/10/22/undang-undang-dasar-1945-setelah-amandemen-i-s-d-iv-dalam-satu-naskah/